blog yang berisi materi kuliah yang berhubungan dengan bahasa pemrogrman java,pemrograman web dan lainnya.
Tuesday, September 20, 2016
Etika Profesi
Pada etika profesi terdapat beberapa masalah kejahatan yang berhubungan dengan lingkungan hukum antara lain sebagai berikut:
Kejahatan yang dilakukan dengan komputer sebagai basis teknologinya Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services (DoS)/melumpuhkan target.
• Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
• Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
• Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
• Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
• Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
• Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
• Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya
Etika Profesi
Pada etika profesi yang termasuk jenis pekerjaan dibidang teknologi informasi,adalah sebagai berikut:
Jenis pekerjaan yang berhubungan dengan bidang teknologi
informasi yaitu:
·
System analyst, merupakan
seseorang yang bertugas menganalisis system
yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisis system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi
kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
·
Programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan
rancangan system analist, yaitu
membuat program ( baik aplikasi maupun sistem informasi ) sesuai sistem yang
dianalisa sebelumnya.
- Web
designer, merupakan orang yang
melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan
desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
- Web
programmer, merupakan orang yang bertugas
mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis
web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
- Technical
engineer, sering juga disebut teknisi,
yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan
maupun perbaikan perangkat system computer.
- Networking
engineer, adalah orang yang
berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai
pada troubleshooting-nya.
- EDP
Operator, adalah orang yang bertugas
mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic
data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau
organisasi lainnya.
- System
Administrator, merupakan
orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki
kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang
berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
- Mis
Director, merupakan orang
yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi,
melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik
perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
- Software engineer
Software
engineer meneliti, merancang, dan men-develop sistem software
untuk
memenuhi keperluan client. Setelah sistem sudah secara penuh dirancang software
engineer lalu diuji, debug, dan memelihara sistem.
·
Network
Engineer
Network
engineer bertanggungjawab untuk memasang dan mendukung komunikasi jaringan
komputer dalam organisasi atau antar organisasi. Tujuannya adalah untuk
memastikan operasi yang lancar dari jaringan komunikasi untuk menyediakan
performance yang maksimum dan ketersediaan untuk user (staff, client, customer,
supplier, dan lain-lain).
Application Developer
Application
developer menerjemahkan kebutuhan software ke dalam kode pemrograman singkat
dan kuat. Kebanyakan akan mengkhususkan pada lingkungan development tertentu
seperti computer games atau e-commerce, dan akan memiliki pengetahuan yang
dalam pada beberapa bahasa komputer yang bersangkut-paut. Peranannya meliputi
menulis spesifikasi dan merancang, membangun, menguji, mengimplementasikan dan
terkadang yang membantu aplikasi seperti bahasa komputer dan development tool.
·
Konsultan
IT
Konsultan
IT bekerja secara partnership dengan client, menganjurkan mereka bagaimana
untuk menggunakan teknologi informasi agar memenuhi sasaran bisnis atau
menyelesaikan suatu masalah. Konsultan bekerja untuk memperbaiki struktur dan
efisiensi dan sistem IT organisasi.
·
IT
TrainerIT Trainer umumnya merancang dan
memberikan kursus dalam information and communications technology (ICT) seperti
aplikasi dekstop dan software khusus perusahaan. Mereka juga menyediakan
pelatihan dalam area yang lebih teknis untuk software engineer, teknisi,
perancang website, dan programmer. IT Trainer bekerja pada perguruan tinggi,
perusahaan pelatihan, dan dalam departemen pelatihan dari suatu perusahaan
besar dan organisasi sektor publik. Banyak IT Trainer merupakan self-employed.
Etika Profesi
1Pada etika profesi yang termasuk faktor utama meningkatnya pelanggaran Kode Etik Profesi
IT adalah sebagai berikut:
Faktor utama meningkatnya pelanggaran Kode Etik Profesi IT yaitu:
· Faktor utama
meningkatnya pelanggaan Kode Etik Profesi IT adalah semakin merebaknya
penggunaan internet yang negatif.
·Jaringan luas
komputer tanpa disadari para pemililknya disewakan kepada spammer(
penyebar e-mail komersial) fraudster
(pencipta situs tipuan) dan penyabot digital. Terminal –terminal jaringan telah
terinfeksi virus komputer.
· Tidak berjalnnya
kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
·Organisasi profesi
tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan
keluhan.
· Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi Kode Etik Profesi,karena buruknya
upaya sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
·Belum terbentuknya
kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat
luhur profesinya.
·Tidak adanya
kesadaran etis dan moralitas diantara para pengemban profesi TI
Subscribe to:
Posts (Atom)